Siapa saja yang akan melaksanakan program ibadah haji khusus atau umrah plus 2013, atau program yang lainya pasti akan melaksanakan ihram untuk mengawali ibadah yang suci itu, sebagai syarat ihramadalah memulai ihram dari miqat
Mahmud Syaltut, menyebutkan “niat inilah yang dinamakan ihram, yang
mempunyai dua lambang (Syi’ar)
Selanjutnya dijelaskan pula syi’ar pertama tampak dalam diam (inplisit) yakni
menanggalkan pakaian yang berjahit, dan melepaskan diri dari kemewahan badani,
yang kedua syi’ar yang terdengar diucapkan yaitu bacaan talbiyah.
Maka yang paling penting adalah mengetahui miqat, sebagai tempat mulai
berihram. Dari beberapa referensi kita mengetahui bahwasanya miqat tersebut
dibagi dua yakni: miqat makani dan miqat zamani
Jika seorang yang sedang menunaikan ibadah haji atau umrah melalui
jalan yang menuju ke salah satu dari lima tempat tersebut, maka itu
adalah miqatnya, baik dia termasuk orang yang mempunyai miqat tempat
itu, maupun tidak. Dan barang siapa yang melalui jalan yang tidak
menuju kepada salah satu miqat tersebut, maka jika dia melewati jalan
yang mendekati salah satu miqat tersebut, dia bisa melakukan ihram dan
mulai memasuki ibadah haji. Hal ini sesuai dengan perkataan Umar bin
Khattab: “Lihatlah yang sejajar dengan jalan yang kalian tempuh.“ (HR
Bukhari)
Maka barang siapa yang -umpamanya- naik pesawat terbang, maka hendaknya berihram ketika pesawat tersebut melewat di atas salah satu miqat yang lima tersebut atau lewat sejajar dengan salah satu miqat. Jika hal tersebut tidak bisa diketahui, maka sebagai bentuk kehati-hatian, hendaknya dia melakukan ihram sebelum miqat tersebut, karena memang dibolehkan berihram sebelum melewati miqat jika memang dibutuhkan. Tetapi jika tidak ada kebutuhan, maka disunnahkan untuk melakukan ihram di miqat tersebut sebagaimana yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya
1. Bier Ali (disebut juga Zulhulayfah), letaknya sekitar 12 km dari Madinah, merupakan miqat bagi orang yang datang dari arah Madinah.
2. Al-Juhfah, suatu tempat yang terletak antara Mekah dan Madinah, sekitar 187 km dari Mekah, dan merupakan miqat bagi jama’ah yang datang dari Syam (Suriah), Mesir dan Maroko atau yang searah. Setelah hilangnya ciri – ciri Al-juhfah, miqat ini diganti dengan miqat lainnya yakni Rabigh, yang berjarak 204 km dari Mekah.
3. Yalamlam, sebuah bukit di sebelah selatan 54 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama’ah yang datang dari arah Yaman dan Asia.
4. Qarnul Manazil, sebuah bukit di sebelah Timur 94 km dari Mekah.
5. Zatu Irqin, suatu tempat Miqat yang terletak di sebelah utara Mekah, berjarak 94 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama’ah dari Iraq dan yang searah.
Semua Miqat ditetapkan langsung oleh Nabi sebagaimana disebutkan disebutkan dalam hadis-hadis Bukhari, Muslim dll. Namun untuk miqat Zatu Irqin terdapat dua riwayat. Menurt Bukhari miqat ini ditetapkan oleh Umar bin Khatab, sedangkan menurut riwayat Abu Daud miqat ini ditetapkan oleh Rasulallah. Sebuah Miqat berlaku bagi orang-orang yang berdomisili didaerah itu dan lainnya yang dalam perjalanannya di Mekah melalui tempat itu. Bagi penduduk Mekah maka tempat ia mulai Ihram
Di miqat makani inilah rukun haji dan umrah dimulai demikianlah sedikit penjelasan tentang miqat dari kami. Jika anda ingin pergi ibadah haji dan umrah dan tidak tau cara daftarnya kami menyediakan Program paket haji khusus dan umrah plus 2013 bersama PT . HAPPY PRIMA WISATA rahmatalil alamin atau bisa menghubungi
Mahmud Syaltut, menyebutkan “niat inilah yang dinamakan ihram, yang
mempunyai dua lambang (Syi’ar)
Selanjutnya dijelaskan pula syi’ar pertama tampak dalam diam (inplisit) yakni
menanggalkan pakaian yang berjahit, dan melepaskan diri dari kemewahan badani,
yang kedua syi’ar yang terdengar diucapkan yaitu bacaan talbiyah.
Maka yang paling penting adalah mengetahui miqat, sebagai tempat mulai
berihram. Dari beberapa referensi kita mengetahui bahwasanya miqat tersebut
dibagi dua yakni: miqat makani dan miqat zamani
Miqat zamani
adalah batas waktu syahnya melaksanakan ibadah haji sesuai dengan firman Allah .
اَلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُوْمَتٌ
Artinya : “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi” (QS.2:197)
Waktu yang dihormati Allah adalah bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab sesuai dengan firman Allah.
Waktu yang dihormati Allah adalah bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab sesuai dengan firman Allah.
أَلشَّهْرُ الْحَرامُ بِالشَّهْرِالْحَرَامِ وَالْحُرُمتُ قِصَاصٌ
Artinya : “Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum qishash”.(QS. 2:194).
Firman Allah:
Firman Allah:
ذلِكَ ومَنْ يُعَظِّمْ حُرُمتِ اللهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَه عِنْدَ رَبِّه
Artinya : “Demikianlah (perintah Allah). Barangsiapa yang menggungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah labih baik baginya di sisi Tuhan-Nya”. (QS. 22:30).
وَاذْكُرُاللهَ فىِاَيَّامٍ مَّعْدُوْدتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِىيَوْمَيْنِ فَلاَاِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلاَاِثْمَ عَلَيْهِ
Artinya : “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (tanggal, 11, 12, dan 13 Zuhijah). Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatan dari dua hari itu), maka tiada dosa baginya” (QS. 2:203).
Miqat makani
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ فَهُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ فَمُهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ وَكَذَاكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا
“Dari Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut bila datang melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk hajji dan umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu, maka mereka memulai dari tempat tinggalnya (keluarga) dan begitulah ketentuannya sehingga bagi penduduk Makkah, mereka memulainya (bertalbiah) dari (rumah mereka) di Makkah.” ( HR Bukhari dan Muslim )
Maka barang siapa yang -umpamanya- naik pesawat terbang, maka hendaknya berihram ketika pesawat tersebut melewat di atas salah satu miqat yang lima tersebut atau lewat sejajar dengan salah satu miqat. Jika hal tersebut tidak bisa diketahui, maka sebagai bentuk kehati-hatian, hendaknya dia melakukan ihram sebelum miqat tersebut, karena memang dibolehkan berihram sebelum melewati miqat jika memang dibutuhkan. Tetapi jika tidak ada kebutuhan, maka disunnahkan untuk melakukan ihram di miqat tersebut sebagaimana yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya
lima batasan itu adalah
1. Bier Ali (disebut juga Zulhulayfah), letaknya sekitar 12 km dari Madinah, merupakan miqat bagi orang yang datang dari arah Madinah.
2. Al-Juhfah, suatu tempat yang terletak antara Mekah dan Madinah, sekitar 187 km dari Mekah, dan merupakan miqat bagi jama’ah yang datang dari Syam (Suriah), Mesir dan Maroko atau yang searah. Setelah hilangnya ciri – ciri Al-juhfah, miqat ini diganti dengan miqat lainnya yakni Rabigh, yang berjarak 204 km dari Mekah.
3. Yalamlam, sebuah bukit di sebelah selatan 54 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama’ah yang datang dari arah Yaman dan Asia.
4. Qarnul Manazil, sebuah bukit di sebelah Timur 94 km dari Mekah.
5. Zatu Irqin, suatu tempat Miqat yang terletak di sebelah utara Mekah, berjarak 94 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama’ah dari Iraq dan yang searah.
Semua Miqat ditetapkan langsung oleh Nabi sebagaimana disebutkan disebutkan dalam hadis-hadis Bukhari, Muslim dll. Namun untuk miqat Zatu Irqin terdapat dua riwayat. Menurt Bukhari miqat ini ditetapkan oleh Umar bin Khatab, sedangkan menurut riwayat Abu Daud miqat ini ditetapkan oleh Rasulallah. Sebuah Miqat berlaku bagi orang-orang yang berdomisili didaerah itu dan lainnya yang dalam perjalanannya di Mekah melalui tempat itu. Bagi penduduk Mekah maka tempat ia mulai Ihram
Di miqat makani inilah rukun haji dan umrah dimulai demikianlah sedikit penjelasan tentang miqat dari kami. Jika anda ingin pergi ibadah haji dan umrah dan tidak tau cara daftarnya kami menyediakan Program paket haji khusus dan umrah plus 2013 bersama PT . HAPPY PRIMA WISATA rahmatalil alamin atau bisa menghubungi
Zaenal Abidin
+62852-8032-8136
Email:
travelprimasaidah@Gmail.com
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori
artikel haji
/
pengetahuan haji
/
pengetahuan tentang miqat
dengan judul
Pengertian miqat dan jenis-jenis miqat
. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL
https://haji-umrah-travel.blogspot.com/2013/01/travel-haji-plus-umrah-khusus.html
. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown
-
Sabtu, 19 Januari 2013
Belum ada komentar untuk " Pengertian miqat dan jenis-jenis miqat "
Posting Komentar