Haji Umrah Travel 2013

biro perjalanan umroh,umroh haji biaya umroh,paket umroh murah travel umroh,perjalanan umroh travel umroh 2011,rukun umroh umroh plus,umroh maktour info umroh,travel haji umroh travel umroh bandung biaya paket umroh,penyelenggara umroh travel umroh surabaya,biaya umroh murah foto umroh,wisata umroh travel umroh jakarta,bimbingan umroh paket umroh plus,tips umroh program umroh 2011,brosur umroh umroh haji travel,umroh plus eropa umroh travel jakarta,paket umroh haji

Pengertian sa'i dan pengertianya

pengertian sa'i
Pada kesempatan kali ini tarvel haji umroh 2013 akan memberiran sedikit gambaran salah satu Rukun ibadah haji dan Umroh yang apabila di tinggalkan maka hajinya batal atau tidak sah yaitu sa'i apa yang di sebut sa'i? Sa’i adalah berjalan di antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sa’i dilakukan setelah selesai semua tahapan ibadah tawaf.

Apabila telah selesai melaksanakan tawaf, tahapan haji berikutnya yang harus dilaksanakan adalah keluar melalui pintu Bab As-Shafa untuk menuju bukit Shafa. Hendaklah menaiki bukit kecil tersebut beberapa anak tangganya, kira-kira setinggi seorang laki-laki dewasa.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ketika melakukan haji, beliau menaiki bukit Shafa sehingga dapat melihat Ka‘bah. Meskipun demikian, sa’i cukup dimulai dari kaki bukit. Menaikinya lebih dari itu, adalah sesuatu yang mustahab (disukai atau dianjurkan).

Sebenarnya, sebagian dari anak tangga bagian bawah ternyata baru dibangun dikemudian hari. Karena itu, janganlah mengabaikannya sehingga dapat mengurangi kesempumaan sa’i. Dari Bukit Shafa itulah sa‘i dimulai, antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali putaran.

Ketika telah menaiki bukit Shafa, hendaknya menghadap ke arah Ka’bah, lalu mengucapkan, “Allahu Akbar. Allahu Akbar. Alhamdulillahi ‘ala ma hadana Alhamdulillahi bi mahamidihi kulliha. La ilaha illallah wahdahu la syarika lah. Lahul-mulku wa lahulhamdu bi yadihil khairu wa hua ala kulli syai’in qadir. La ilaha illallah wahdah, shadaqa wa’dah. wanashara ‘abdah wa a’azza jundah. Wa hazamal ahzaba wahdah. La ilaha illallahu mukhlishina lahuddin wa lau karihal kafirun.”

“La ilahi illallahu mukhlishina lahud din. Alhamdulillahi rabbil’alamin. Fa subhanallahi hina tumsuna wa hina tushbihun. Wa lahulhamdu fis samawati wal ardhi wa ‘asyiyyan wa hina tuzhhirun. Yukhrijul hayya minal-mayyiti. Wa yukhrijul mayyita minal hayyi. Yuhyil ardha ba‘da mautiha, wa kadzalika tukhrajun. Wa min ayatihi an khalaqakum min turabin, tsumma idza antum basyarun tantasyirun.”

“Allahumma inni a’asluka imanan da’iman. wa yaqinan shadiqan, wa ‘ilman nafi‘an, wa qalban khasyi‘an, wa lisanan dzakiran. Wa as’alukal ‘afwa wal afiata wal mu‘afah ad-da’imah fid dunya wal akhirah. Wa shallallahu ‘ala Muhammadin wa alihi wa sallam.”

Artinya, “Allahu Akbar, Allahu Akbar. Segala puji bagi Allah Yang telah memberi kami petunjuk. Segala puji bagi Allah, sesrni dengan segala sifat-terpuji-Nya; atas segala nikmat yang dikaruniakan-Nya. Tiada tuhan selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya; dan kepunyaan-Nya-lah semua kerajaan, dan bagi-Nya-lah segala puji- pujian. Dia-lah yang menghidupkan dan mematikan. Di tangan- Nya-lah terhimpun segala kebaikan, dan Dia-lah yang Maha kuasa atas segala sesuatu. Tiada tuhan selain Allah, Yang telah memenuhi janji-Nya, Yang telah memenangkan hamba-Nya, Yang memberi kekuatan tentara-Nya dan Yang  Ia sendiri  memukul-mundur pasukan Ahzab.”

“Tiada tuhan selain Allah; hanya kepada-Nya kami tujukan ibadah kami, walaupun orang-orang kafir tak menyukai. Segala puji bagi Allah, tuhan semesta alam. Maka bertasbihlah kamu sekalian kepada Allah di waktu petang dan waktu pagi;dan bagi-Nya-lah segala puji, di langit dan di bumi, dan di waktu kamu berada di malam dan siang hari. Dia mengeluarkan yang hidup dan yang mati dan mengeluarkan yang tnati dari yang hidup, dan menghidupkan bumi sesudah matinya. Dan seperti itulah kamu akan dikeluarkan kembali. Dan di antara tanda-tanda (kebesaran-Nya adalah bahwa Dia menciptakan kamu dari tanah,kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berpencaran.”

“Ya Allah, sungguh aku memohon dari-Mu, keimanan yang langgeng, keyakinan yang tulus, ilmu yang bermanfaat, hati yang khusyuk dan lidah yang selalu bersyukur. Dan aku memohon dari-Mu, pengampunan, kesehatan dan kesejahteraan yang terus-menerus, di dunia dan di akhirat.

demikianlah pengertian sa'i dan penjelasanya semoga menjadi ilmu yang bermanfaat

Pengertian miqat dan jenis-jenis miqat

Siapa saja yang akan melaksanakan program ibadah haji khusus atau umrah plus 2013, atau program yang lainya pasti akan melaksanakan ihram untuk mengawali ibadah yang suci itu, sebagai syarat ihramadalah memulai ihram dari miqat
Mahmud Syaltut, menyebutkan “niat inilah yang dinamakan ihram, yang
mempunyai dua lambang (Syi’ar)
Selanjutnya dijelaskan pula syi’ar pertama tampak dalam diam (inplisit) yakni
menanggalkan pakaian yang berjahit, dan melepaskan diri dari kemewahan badani,
yang kedua syi’ar yang terdengar diucapkan yaitu bacaan talbiyah.
Maka yang paling penting adalah mengetahui miqat, sebagai tempat mulai
berihram. Dari beberapa referensi kita mengetahui bahwasanya miqat tersebut
dibagi dua yakni: miqat makani dan miqat zamani

Miqat zamani

adalah batas waktu syahnya melaksanakan ibadah haji sesuai dengan firman Allah .

اَلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُوْمَتٌ

Artinya : “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi” (QS.2:197)


Waktu yang dihormati Allah adalah bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab sesuai dengan firman Allah.

أَلشَّهْرُ الْحَرامُ بِالشَّهْرِالْحَرَامِ وَالْحُرُمتُ قِصَاصٌ

Artinya : “Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum qishash”.(QS. 2:194).

Firman Allah:

ذلِكَ ومَنْ يُعَظِّمْ حُرُمتِ اللهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَه عِنْدَ رَبِّه

Artinya : “Demikianlah (perintah Allah). Barangsiapa yang menggungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah labih baik baginya di sisi Tuhan-Nya”. (QS. 22:30).

وَاذْكُرُاللهَ فىِاَيَّامٍ مَّعْدُوْدتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِىيَوْمَيْنِ فَلاَاِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلاَاِثْمَ عَلَيْهِ

Artinya : “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (tanggal, 11, 12, dan 13 Zuhijah). Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatan dari dua hari itu), maka tiada dosa baginya” (QS. 2:203).

Miqat makani

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ فَهُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ فَمُهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ وَكَذَاكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا

“Dari Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut bila datang melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk hajji dan umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu, maka mereka memulai dari tempat tinggalnya (keluarga) dan begitulah ketentuannya sehingga bagi penduduk Makkah, mereka memulainya (bertalbiah) dari (rumah mereka) di Makkah.” ( HR Bukhari dan Muslim )

Jika seorang yang sedang menunaikan  ibadah haji atau umrah  melalui jalan yang menuju ke salah satu dari lima tempat tersebut, maka itu adalah miqatnya, baik dia termasuk orang yang mempunyai miqat tempat itu, maupun tidak.  Dan barang siapa yang melalui jalan yang tidak menuju kepada salah satu miqat tersebut, maka jika dia melewati jalan yang mendekati salah satu miqat tersebut, dia bisa melakukan ihram dan mulai memasuki ibadah haji. Hal ini sesuai dengan perkataan Umar bin Khattab: “Lihatlah yang sejajar dengan jalan yang kalian tempuh.“ (HR Bukhari)
Maka barang siapa yang -umpamanya- naik pesawat terbang, maka hendaknya berihram ketika pesawat tersebut melewat di atas salah satu miqat yang lima tersebut atau lewat sejajar dengan salah satu miqat. Jika  hal tersebut tidak bisa diketahui, maka sebagai bentuk kehati-hatian, hendaknya dia melakukan ihram sebelum miqat tersebut, karena memang dibolehkan berihram sebelum melewati miqat jika memang dibutuhkan. Tetapi jika tidak ada kebutuhan, maka disunnahkan untuk melakukan ihram di miqat tersebut sebagaimana yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya
lima batasan itu adalah 

1. Bier Ali (disebut juga Zulhulayfah), letaknya sekitar 12 km dari Madinah, merupakan miqat bagi orang yang datang dari arah Madinah.

2. Al-Juhfah, suatu tempat yang terletak antara Mekah dan Madinah, sekitar 187 km dari Mekah, dan merupakan miqat bagi jama’ah yang datang dari Syam (Suriah), Mesir dan Maroko atau yang searah. Setelah hilangnya ciri – ciri Al-juhfah, miqat ini diganti dengan miqat lainnya yakni Rabigh, yang berjarak 204 km dari Mekah.

3. Yalamlam, sebuah bukit di sebelah selatan 54 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama’ah yang datang dari arah Yaman dan Asia.

4. Qarnul Manazil, sebuah bukit di sebelah Timur 94 km dari Mekah.

5. Zatu Irqin, suatu tempat Miqat yang terletak di sebelah utara Mekah, berjarak 94 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama’ah dari Iraq dan yang searah.

 paket travel haji plus 2013

Semua Miqat ditetapkan langsung oleh Nabi sebagaimana disebutkan disebutkan dalam hadis-hadis Bukhari, Muslim dll. Namun untuk miqat Zatu Irqin terdapat dua riwayat. Menurt Bukhari miqat ini ditetapkan oleh Umar bin Khatab, sedangkan menurut riwayat Abu Daud miqat ini ditetapkan oleh Rasulallah. Sebuah Miqat berlaku bagi orang-orang yang berdomisili didaerah itu dan lainnya yang dalam perjalanannya di Mekah melalui tempat itu. Bagi penduduk Mekah maka tempat ia mulai Ihram

Di miqat makani inilah rukun haji dan umrah dimulai demikianlah sedikit penjelasan tentang miqat dari kami. Jika anda ingin pergi ibadah haji dan umrah dan tidak tau cara daftarnya kami menyediakan Program paket haji khusus dan umrah plus 2013 bersama PT . HAPPY PRIMA WISATA rahmatalil alamin atau bisa menghubungi 

Zaenal Abidin 
+62852-8032-8136
Email:
travelprimasaidah@Gmail.com

Pengertian Ihram

haji indonesia

1. Ta’rif

ONH haji plus -Ihram artinya masuk dalam larangan-larangan haji, dimulai dengan niat, yang bersemayam di hati. Disunnahkan untuk melafalkannya dengan mengucapkan: Aku berniat…. Jika telah berniat ihram tanpa menyebutkan kaifiyah yang diinginkan (ifrad, qiran, atau tamattu’) maka niat ihramnya sudah sah, dengan menentukan kemudian kaifiyah yang hendak dilakukan. Diperbolehkan juga niat ihram dengan niat ihramnya orang lain, seperti berniat ihramnya satu rombongan seperti ihram pemimpinnya, meskipun para jamaah itu tidak mengetahui apa niat pemimpinnya itu. Kemudian para jamaah ini mengikuti yang dilakukan pemimpinnya.

Ihram adalah rukun pertama haji menurut jumhurul ulama. Berbeda dengan mazhab Hanafi yang menganggapnya sebagai syarat sahnya haji, bukan rukun. Waktunya bagi orang yang berniat ibadah haji adalah pada bulan-bulan haji, dan bagi yang berniat umrah adalah setahun penuh kecuali hari Arafah, nahr, dan tasyriq. Tempatnya di miqat makaniy atau sebelumnya.

Ihram dari miqat hukumnya wajib. Maka barang siapa yang meninggalkannya ia wajib membayar dam. Dan makruh hukumnya bagi seorang muslim yang memasuki Mekah tanpa ihram. Dan disunnahkan baginya setiap kali memasuki Mekah untuk berniat ihram Umrah atau Haji.

2. Sunnah dan Adabnya

    Kebersihan di antaranya: menggunting kuku, menggunting kumis, mencabut buku ketiak, berwudhu atau mandi. Semua itu disunnahkan termasuk atas para wanita yang sedang haidh dan nifas. Seperti yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas RA
    Memakai wewangian tubuh dan pakaian, meskipun masih berbekas ketika sedang ihram, seperti dalam hadits Aisyah RA berkata: “Sepertinya aku melihat kilau wewangian di belahan rambut Rasulullah SAW sedang ia dalam keadaan ihram.” (HR. Asy Syaikhani)
    Shalat dua rakaat dengan niat sunnah ihram, dianjurkan membaca surah Al Kafirun pada rakaat pertama dan Al Ikhlas pada rakaat kedua setelah Al fatihah. Dalam hadits shahih disebutkan bahwa Rasulullah SAW shalat dua rakaat ketika ihram di Dzilhulaifah. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
    Mengumandangkan Talbiyah, hukumnya sunnah menurut Asy Syafi’iy dan Ahmad, dalam keadaan ihram. Dan wajib menurut Mazhab Hanafi dan Maliki yang jika meninggalkannya terkena dam. Lafazhnya seperti yang tercantum dalam As Sunnah:

«لبيكَ اللهمّ لبيك، لبيكَ لا شريك لكَ لبيك، إنّ الحمد والنعمة لك والملك، لا شَريك لك»


Disunnahkan menjaharkan (mengeraskan suara) ketika talbiyah untuk laki-laki. Sedangkan untuk wanita cukup didengar dirinya sendiri. Disunnahkan memperbanyak talbiyah ketika naik kendaraan atau turun, menanjak naik atau turun, atau ketika berpapasan dengan rombongan lain, setiap usai shalat sejak awal ihram sehingga usai melontar jumrah Aqabah pada hari nahr. Al Jama’ah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW terus bertalbiyah sehingga selesai melontar jumrah.

3. Hal-hal yang diperbolehkan selama ihram

    Mandi dan berganti kain ihram. Diperbolehkan pula memakai sabun meskipun beraroma, menurut Asy Syafi’iyah dan Hanabilah. Sebagaimana diperbolehkan pula menggulung dan menyisir rambut. Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah RA: “Gulung dan sisirlah rambutmu” (HR. Muslim).
    Menutup wajah dari debu, atau dingin. Sedang jika menutup kepala dengan sengaja maka wajib membayar fidyah.
    Membekam, mencabut gigi karena terpaksa. Seperti diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW dibekam pada saat ihram di Lihal Jabal di bagian tengah kepalanya. HR. Al Khamsah. Lihal Jabal adalah tempat antara Mekah dan Madinah
    Memijit kepala dan tubuh ketika membutuhkan. Seperti dalam hadits Aisyah RA bahwasannya ia ditanya tentang seorang yang ihram memijit badannya? Jawab Aisyah: Ya silakan memijit dengan keras. HR Asy Syaikhani
    Bercermin dan menghirup aroma wangi, dan berobat dengan selain parfum, bersiwak (Al Bukhari)
    Menarik bagian tengah kain ihram untuk menjaga uang, memakai cincin (Ibnu Abbas) berteduh dengan paying, tenda atau atap (shahih Muslim)
    Membunuh lima jenis hewan fasik, seperti dalam hadits Rasulullah SAW: lima jenis hewan semuanya adalah fasik, yang boleh dibunuh di tanah haram: burung gagak, burung had’ah, kalajengking, tikus, dan anjing galak”. HR Asy Syaikhani. Dianalogikan dalam kelompok ini adalah semua jenis yang mengganggu orang.

4. Larangan Ihram

    Memakai pakaian yang dijahit, seperti dalam hadits Nabi: Seorang yang sedang ihram tidak boleh memakai baju, surban, mantel, juga pakaian yang diberi wars dan za’faran, tidak boleh juga memakai sepatu kecuali jika tidak mendapati sandal lalu memotong sepatu itu sehingga di bawah mata kaki”. HR Asy Syaikhani. Sedang untuk wanita diperbolehkan memakai semua itu, yang dilarang hanya memakai wewangian, cadar (yang menutupi wajah), dan sarung tangan. Rasulullah pernah melarang hal ini (Abu Daud, Al Baihaqi, dan Al Hakim)
    Akad nikah, untuk diri sendiri atau menikahkan orang lain. Seperti dalam hadits Nabi: Seorang yang ihram tidak boleh menikah, menikahkan dan khitbah”. HR. Al Khamsah kecuali Al Bukhari. Akad nikah yang dilangsungkan dalam keadaan ihram hukumnya batal. Demikian madzhabul jumhur.
    Hubungan suami istri dan muqaddimahnya, seperti ciuman, sentuhan dengan syahwat, karena firman Allah: … maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. QS. Al Baqarah: 197. rafats adalah hubungan seks. Haram juga bagi ihram melakukan segala macam maksiat. Inilah yang disebut fusuk. Sebagaimana ia haram berbantah-bantahan dengan sesama.
    Memakai wewangian pada pakaian atau badan bagi laki-laki maupun perempuan, seperti dalam hadits Nabi:”… dan janganlah kamu memaki pakaian yang dioles za’faran atau wurs…” HR Al Khamsah. Dan jika orang yang sedang ihram wafat, maka ia pun tidak diberi wewangian ketika memandikan atau mengafaninya. Rasulullah SAW pernah melarang hal ini, dan bersabda: “Mandikan ia dengan air dan daun bidara, kafanilah dengan kain ihramnya, jangan olesi wewangian, jangan tutup kepalanya, karena nanti di hari kiamat ia akan dibangkitkan dengan bertalbiyah”. HR Asy Syaikhani dan At Tirmidzi.
    Berburu hewan darat, makan hewan yang ditangkap untuk yang ihram atau atas petunjuk orang yang ihram. Sedangkan jika orang lain berburu kemudian orang yang ihram diberi atau membeli maka ia boleh memakannya. Sedangkan hewan laut maka dihalalkan untuk menangkap dan memakannya tanpa larangan. Sesuai dengan firman Allah:  Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. QS. Al Maidah: 96, juga sesuai dengan hadits Nabi: “ Hewan hasil buruan darat halal bagimu dalam keadaan ihram, selama bukan kamu yang menangkapnya atau menangkapkan untukmu”. HR. Ahmad dan At Tirmidzi
    Menggunting kuku, menghilangkan rambut dengan gunting atau cukur, atau cara lain, seperti dalam firman Allah: …, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. QS. Al Baqarah: 196

5. Hukuman melanggar larangan sewaktu Ihram

    Hubungan suami istri: Jika terjadi sebelum wuquf di Arafah maka hajinya batal menurut ijma’ ulama, dan ia wajib menyempurnakan manasik yang tersisa, wajib menyembelih seekor unta menurut jumhurul ulama, wajib juga  mengqadha, yaitu mengulang haji tahun depan. Qadha ini hukumnya wajib, baik haji yang batal itu haji fardhu atau haji sunnah. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, ia wajib menyembelih seekor kambing dan tidak wajib qadha, kecuali jika haji yang batal itu haji fardhu. Jika hubungan itu terjadi setelah wukuf di Arafah dan sebelum tahallul pertama maka menurut jumhurul ulama hukumnya sama dengan berhubungan sebelum wukuf. Sedangkan menurut mazhab Abu Hanifah tidak batal hajinya dan ia wajib menyembelih seekor unta. Sedang jika berhubungan seks itu setelah tahallul pertama maka tidak membatalkan haji, tidak wajib qadha menurut jumhurul ulama, wajib membayar fidyah seekor onta menurut As Syafi’iy, atau seekor kambing menurut Malikiy.
    Membunuh hewan buruan. Firman Allah: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai had-ya yang di bawa sampai ke Ka`bah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. (QS. Al Maidah: 95) seimbang menurut imam Syafi’iy adalah pada bentuk dan rupa, dan menurut Abu Hanifah adalah pada nilai. Jika seseorang tidak mampu menghadirkan yang serupa bentuk dan rupanya maka ia mengganti dengan nilai harganya kemudian disedekahkan kepada orang-orang miskin. Dan jika tidak mampu maka berpuasa setiap hari senilai makanan untuk seorang miskin. Ayat di atas menegaskan tentang hukum orang yang membunuh hewan buruan dengan sengaja dalam keadaan ihram. Kemudian sunnah Nabi menerangkan tentang hukum orang yang membunuh hewan buruan dengan tidak sengaja karena lupa atau tidak tahu kalau ia dalam keadaan ihram, ia berkewajiban sama dengan orang yang sengaja. Hanya ia tidak berdosa karenanya. Demikianlah pendapat jumhurul ulama, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Katsir.
    Larangan lainnya. Jika orang yang sedang ihram melakukan larangan lainnya seperti menggunting rambut, atau memakai pakaian yang berjahit, maka ia wajib memotong kambing atau puasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin masing-masing tiga sha’ kurma. Seperti dalam hadits Ka’b bin Ujrah yang diriwayatkan oleh Al Bukhari Muslim. Sedang jika melakukan pelanggaran itu karena lupa atau tidak tahu maka ia tidak berkewajiban apa-apa. Seperti yang diriwayatkan oleh Al Bukhari.

demikianlah pengertian ihram dari ONH haji plus semoga bermanfaat amien

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/10/15768/fiqih-haji-bagian-ke-4-miqat-dan-ihram/

Macam-macam Haji

ONH haji plus Disunnahkan bagi seorang muslim untuk menentukan jenis haji ini sewaktu ihram. Jika telah melakukan ihram tanpa menentukan satu dari tiga cara ini ihramnya sah, demikian juga hajinya jika melakukan satu dari tiga cara di atas. Diperbolehkan bagi orang yang telah berniat tamattu’ berpindah ke qiran, sebagaimana bagi ifrad pindah ke qiran, diperbolehkan pula bagi yang telah berniat qiran untuk berpindah ke ifrad sebelum thawaf. Dan berikut ini akan dijelaskan tiga macam cara itu dengan singkat.
haji indonesia

A. Ifrad

Haji ifrad adalah orang yang berniat saat ihramnya hanya untuk haji saja. Ia mengucapkan (لبيكَ بحجٍ)  kemudian memasuki Mekah untuk thawaf qudum, dan terus ihram hingga datang waktu haji. Kemudian ia tunaikan manasik haji; wukuf di Arafah, mabit di Muzdallifah, melontar jumrah Aqabah, thawaf ifadhah, sa’iy antara Shafa Marwa, bermalam di Mina untuk melontar jumrah pada hari tasyriq. Kemudian setelah usai menunaikan seluruh manasik haji itu ia tahallul kedua, lalu keluar dari Mekah memulai ihram yang kedua dengan niat umrah, jika mau melaksanakan manasiknya.
Haji ifrad adalah manasik paling afdhal menurut Syafi’i dan Maliki karena dengan manasik ini tidak membayar dam. Dan kewajiban dam adalah untuk menambal kekurangan yang ada. Sebagaimana haji Rasulullah saw, menurut mereka adalah ifrad.

B. Tamattu’

Haji tamattu’ adalah haji dengan terlebih dahulu ihram untuk melaksanakan umrah dari miqat. Dengan mengucapkan (لبيك بعُمرة)  kemudian memasuki kota Mekah, menyempurnakan manasik umrah thawaf dan sa’i lalu memotong atau mencukur rambut, kemudian tahallul dari ihram. Halal baginya segala larangan ihram termasuk berhubungan suami istri. Ia dalam keadaan demikian sehingga dating tanggal 8 Dzulhijjah lalu ihram haji, melaksanakan manasiknya wukuf di Arafah, thawaf, sa’i dsb. Ia melaksanakan seluruh  manasik umrah, kemudian melaksanakan manasik haji dengan sempurna pula. Haji tamattu’ adalah cara paling afdhal menurut mazhab Hambali.
Syarat haji tamattu adalah memadukan umrah dan haji dalam satu perjalanan di satu musim (bulan) haji di tahun yang sama menurut jumhurul fuqaha’. Mazhab Hanafi menambahkan syarat lain yaitu: bukan penduduk Mekah, seperti dalam firman Allah:  “…. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. (QS. Al Baqarah: 196) dhamir (kata ganti) dalam kata ( ) menurut mazhab Hanafi kembali kepada tamattu’ umrah, sedangkan ulama lainnya mengembalikan dhamir ini kepada hadyu atau shiyam.

C. Qiran

Haji qiran adalah dengan berniat ketika ihram sekaligus haji dan umrah dengan mengucapkan: kemudian memasuki Mekah thawaf qudum, dan terus dalam keadaan ihram sehingga datang waktu melaksanakan manasik haji. Ia melaksanakan manasik itu dengan sempurna, wuquf di Arafah, melontar jumrah, thawaf ifadhah, sa’i antara Shafa dan Marwa serta manasik lainnya. Ia tidak berkewajiban thawaf dan sa’i lain untuk umrah, cukup dengan thawaf dan sa’i haji. Seperti yang pernah Rasulullah katakana kepada Aisyah RA: thawaf-mu di Ka’bah dan sa’i-mu antara Shafa dan Marwa sudah cukup untuk haji dan umrahmu” HR. Muslim.
Haji Qiran adalah haji yang paling afdhal menurut mazhab Hanafi.
Bagi orang menunaikan haji tamattu’ dan qiran wajib menyembelih hewan hadyu, minimal seekor kambing, dan jika tidak mampu bias diganti dengan puasa sepuluh hari: tiga hari di antaranya dilakukan pada waktu haji, (setelah memulainya dengan ihram)  dan yang afdhal pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, diperbolehkan pula puasanya pada hari tasyriq juga seperti dalam hadits Al Bukhari: Tidak ada rukhshah berpuasa di hari tasyriq kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan al hadyu. Jika puasa tiga hari lewat waktunya maka ia wajib mengqadha’nya. Dan tujuh hari lainnya ketika sudah kembali ke tanah air, tidak disyaratkan berkelanjutan puasa itu  kecuali pada tiga hari pertama.  Dan tujuh hari berikutnya tidak wajib  berurutan.

demikanlah macam-macam haji umrah semoga bermanfaat amien 

Sumber:http://www.dakwatuna.com/2011/10/15772/fiqih-haji-bagian-ke-5-macam-macam-haji-ifrad-qiran-tamattu,/

Pengertian tentang haji


ONH Haji plus - Haji  adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. sesuai sabda Rasulullah SAW :

عن ابن عمر رضى الله عنهما قال رسول الله صلى الله عليه و سلم "بنى إلاسلام على خمس "شهادة 'ان لااله الاالله وان محمدا عبده ورسوله ' واقام الصلاة ' وايتآء الزكاة 'والحج ' وصوم رمضان. )متفق عليه وقال المنذري فى الترغيب رواه البخاري ومسلم وغيرهما عن غير واحد من الصحابه‎(‎ 

 " Dari Ibnu Umar r.a. berkata, Rasulullah saw, bersabda, Bangunan Islam di tegakkan di atas lima tiang :
1 = bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dn Muhammad adalah utusan Allah.
2 = Mendirikan shalat.
3 = Membayar zakat.
4 = Melaksanakan ibadah haji
5 = perpuasa di blan ramadhan.
( Hr. Imam Bukhari dan Muslim)
Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

Definisi Haji

Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

Latar belakang ibadah haji

Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul. [2] Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.

demikian lah sedikit pengertian haji semoga menjadi ilmu yang bermanfaat amien
source: http://id.wikipedia.org/wiki/Haji

Pengertian Thawaf dan syarat - syaratnya

Hai Sobat haji-Umrah ini adalah postingan pertama saya di haji-umrah postingan pertama saya ini akan sharing tentang Syarat-Syarat Thawaf nah sebelum saya sharing Syarat-Syarat Thawaf saya akan sharing apa sih yang di maksud dengan tahwaf itu ? Pasti sebagian sahabat Haji-umrah uadah ada yang tahu  tapi yang belum tahu yuk kita cari tau apa si yang di maksud tahwaf itu ?

syart-syart thawaf
Dalam pengertian umum Ibadah Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimana tiga putaran pertama dengan lari - lari kecil (jika mungkin), dan selanjutnya berjalan biasa. Tawaf dimulai dan berakhir di Hajar Aswad ( tempat batu hitam ) dengan menjadikan Baitullah disebelah kiri ada pun syarat-syarat thawaf sebagai berikut

Dari Ibnu Abbas RA bahwasannya Nabi SAW bersabda, “Thawaf mengelilingi Ka’bah seperti shalat, namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” (HR Tirmidzi, Ibnu Hibban, Ad-Darimi, Baihaqi).
Jika thawaf itu seperti shalat, maka disyaratkan hal-hal sebagai berikut:

1. Suci dari dua hadats (hadats kecil dan besar).

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah (bersuci).”
Juga berdasarkan sabda beliau kepada Aisyah yang haidh pada saat haji. “Kerjakanlah apa yang dikerjakan oleh orang yang berhaji, hanya saja engkau tidak boleh thawaf di Baitullah sampai engkau mandi (bersih dari haidhmu).” (HR Muttafaq Alaih)

 2. Menutup aurat

Berdasarkan firman Allah SWT: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid…” (QS Al-A’raf: 31).
Dan berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwasannya Abu Bakar ketika haji yang mana dalam haji itu ia diangkat sebagai amir oleh Rasulullah, sebelum haji Wada’. Beliau mengutus Abu Hurairah bersama beberapa orang pada hari raya kurban untuk mengumumkan kepada orang-orang. Setelah tahun ini orang musyrik tidak boleh berhaji, dan tidak boleh thawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang. (HR Muttafaq Alaih).

 3. Thawaf sebanyak tujuh putaran sempurna

Hal ini karena Rasulullah SAW thawaf tujuh kali, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Umar, “Setelah tiba, Rasulullah SAW thawaf mengelilingi Ka’bah tujuh kali, kemudian beliau shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim dan sa’i antara Shafa dan Marwah tujuh kali. Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu ada contoh yang baik bagimu.”
Amalan Rasulullah ini merupakan penjelasan dari firman Allah SWT: “…Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS Al-Hajj: 29).
Apabila ia meninggalkan sedikit saja dari tujuh putaran itu, thawafnya tidak sah. Jika ia ragu hendaknya ia mengambil kemungkinan yang paling sedikit agar ia menjadi yakin.

 4. Memulai dan mengakhiri thawaf di Hajar Aswad dengan  menempatkan Ka’bah di sebelah kiri

Berdasarkan hadits Jabir RA, “Ketika Rasulullah SAW tiba di Makkah, beliau mendatangi Hajar Aswad dan mengusapnya, kemudian beliau melangkah ke arah kanan, beliau thawaf dengan berlari-lari kecil tiga putaran dan berjalan biasa empat putaran.”

5. Thawaf di luar Ka’bah


Hal ini karena firman Allah SWT: “…Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS Al-Hajj: 29).
Menunjukkan thawaf harus mengitari seluruh Ka’bah. Seandainya seseorang thawaf dan lewat di dalam Hijir Ismail, maka thawafnya tidak sah, berdasarkan sabda Rasulullah, “Hijir Ismail termasuk Ka’bah.”

 7. Berturut-turut (tidak terputus)

Hal ini karena Rasulullah thawaf berturut-turut dan beliau bersabda, “Ambillah dariku manasik hajimu.”
Jika thawaf diputus untuk berwudhu atau menunaikan shalat wajib ketika iqamat sudah dikumandangkan atau untuk istirahat sejenak, maka boleh melanjutkan thawaf (tidak perlu mengulang). Jika diputus lama, maka thawaf diulang lagi dari awal

Demikianlah syarat-syarat thawaf dari haji-umrah semoga bermanfaat terimakasih