Haji Umrah Travel 2013

biro perjalanan umroh,umroh haji biaya umroh,paket umroh murah travel umroh,perjalanan umroh travel umroh 2011,rukun umroh umroh plus,umroh maktour info umroh,travel haji umroh travel umroh bandung biaya paket umroh,penyelenggara umroh travel umroh surabaya,biaya umroh murah foto umroh,wisata umroh travel umroh jakarta,bimbingan umroh paket umroh plus,tips umroh program umroh 2011,brosur umroh umroh haji travel,umroh plus eropa umroh travel jakarta,paket umroh haji

Hukum Ziarah di makam Rasulullah SAW


 


REPUBLIKA.CO.ID, Melalui pendapatnya, Ibnu Taimiyah melarang kita pergi ke makam Rasulullah jika kita hanya bertujuan untuk memanjatkan doa dan mengharap terkabulnya doa di tempat tersebut atau menganggap bahwa berdoa di makam Rasulullah lebih mudah dikabulkan Allah.
Namun jika kita berziarah ke makam beliau, mengucapkan salam kepada penghuni tempat tersebut dan berdoa di sana, maka kita tidak dianggap berbuat syirik atau bid’ah.
Pendapat Ibnu Taimiyah itu terdapat dalam kitab lqtidha’ush Shirathil Mustaqim halaman 336, “Yang masuk dalam kategori ini adalah pergi ke kuburan untuk berdoa di sana atau untuk kuburan itu sendiri. Karena berdoa di kuburan atau di tempat-tempat lain terbagi menjadi dua macam;
Pertama, berdoa di kuburan karena kebetulan. Misalnya, seseorang berjalan sambil membaca doa, lalu kebetulan ia melewati sebuah kuburan. Di tempat tersebut, orang itu tidak berhenti berdoa. Contoh lain, seseorang memang sengaja berziarah ke kuburan, mengucapkan salam kepada penghuninya, dan berdoa kepada Allah memohon kesehatan dirinya dan si mayit. Berdoa di kuburan seperti dalam contoh- contoh tersebut tidak menjadi masalah.
Kedua, sengaja berdoa di makam Rasulullah disertai anggapan bahwa berdoa di tempat tersebut lebih memungkinkan untuk dikabulkan daripada di tempat-tempat yang lain. Berdoa seperti inilah yang dilarang keras. Hukumnya adalah haram mutiak.”
Pada halaman 339 di kitab tersebut, Ibnu Taimiyah menerangkan bahwa barangsiapa mengkaji kitab-kitab atsar dan tahu betul ihwal para ulama salaf, dia akan sa- dar bahwa mereka tidak pernah meminta pertolongan di kuburan itu. Mereka tidak mengunjungi kuburan semata- mata untuk berdoa di tempat tersebut.
Pendapat Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Menurut Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, sebagian ulama ada yang memperbolehkan bertawasul terhadap orang-orang shaleh, sebagian yang lagi hanya memperbolehkan bertawasul kepada Rasulullah SAW, namun mayoritas ulama melarang hal tersebut dan menganggapnya sebagai perbuatan makruh. Menurutnya, yang benar adalah apa yang disampaikan oleh mayoritas ulama.
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab menyatakan bahwa dirinya tidak mengingkari tawasul, sebab tidak ada pengingkaran terhadap hasil ijtihad. Beliau hanya menyatakan bahwa pengingkaran hanya wajib terhadap orang yang menganggap makhluk lebih agung dari Allah SWT.
“Kami mengingkari orang yang pergi ke kuburan dan merendahkan diri di hadapan makam Syaikh Abdul Qadiral- Jailani atau yang lainnya, lalu di tempat itu mereka memohon agar dijauhkan dari segala macam musibah, melepas duka cita, dan menggantungkan segala harapan. Perbuatan apa itu semua? Mengapa tidak memohon langsung kepada Allah SWT dengan tulus ?”

Sumber: http://www.jurnalhaji.com/hukum-berdoa-di-makam-nabi-muhammad-saw-2/

Ingin melaksanakan ibadah haji ?
daftarkan diri anda segera di Travel haji plus dan umrah  plus Primasaidah "Rindu Baitullah"
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori artikel haji / pengetahuan haji / pengetahuan tentang miqat dengan judul Hukum Ziarah di makam Rasulullah SAW . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://haji-umrah-travel.blogspot.com/2013/02/hukum-ziarah-di-makam-rasulullah-saw.html . Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Selasa, 12 Februari 2013

Belum ada komentar untuk " Hukum Ziarah di makam Rasulullah SAW "

Posting Komentar